Polrestabesmakassar.com – Resmob Polsek Biringkanaya dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Abidin mengamankan pria berinisial TA (52) lantaran menganiaya lelaki SB (37) di Jalan Arung Teko Kelurahan Sudiang Kec. Biringkanaya. Minggu (10/02/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi seorang warga bahwa terjadi penganiayaan di tempat minum di Jalan Arung Teko makassar sehingga anggota bergegas menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Berawal korban datang ke TKP memanggil istrinya untuk pulang yang kebetulan pelaku juga sedang duduk bersama istrinya, lalu pelaku tiba-tiba berdiri dan langsung melipat tangan korban dan memukulinya.
Di hadapan polisi, TA menjelaskan benar melakukan pemukulan terhadap muka korban sebanyak 2 kali, sehingga mengalami luka memar dibagian pipi kanan dan hidung mengeluarkan darah segar.
“Korban sekarang berada di Rumah Sakit Umum Daya untuk jalani perawatan,” ucap Ipda Abidin.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Biringkanaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.