MAKASSAR – Pemberlakuan penerapan percepatan penanganan Covid -19 (perwali kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 ) di batas kota Makassar – Mongcongloe Kabupaten Maros.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 di wilayah kota Makassar sehingga pemerintah Kota Makassar memberlakukan penerapan percepatan penanganan Covid 19.
Aiptu Ridwan Sari bhabinkamtibmas Katimbang menuturkan bahwa pemberlakuan penerapan percepatan penanganan virus Covid 19 di batas kota Makassar – Maros masih di berlakukan.
Dan tetap melakukan edukasi protokol kesehatan kepada para pengendara yang akan melintas di batas kota Makassar – Maros terutama kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
Panit I Lantas Ipda Nanang S selaku padal di pos batas kota mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah melakukan edukasi protokol kesehatan kepada pengendara yang melintas di batas kota Makassar – Maros.