Polrestabesmakassar.com- Kembali jajaran Polrestabes Makassar meringkus pelaku pencurian bermotor (curanmor), dua pelaku berhasil diringkus Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit reskrim Aiptu ABD. Haris. Kamis (23/05/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan pelaku masing – masing lelaki berinisial FA (17) masih berstatus pelajar ini adalah warga Jalan Perintis Kemerdakaan Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar serta lelaki ZU alias Acong .
Pengungkapan berawal saat Lelaki FA ditangkap pada selasa (21/05/2019) sekitar pukul 22.00 wita bertempat di perumahan dosen Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea.
“Diketahui pelaku FA telah melakukan curanmor pada bulan Februari 2019, pelaku membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty di Jalan Pondok Sawah (Pondok Syahrul) Kecamatan Tamalanrea yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci leher”, ungkap Kasubbag Humas.
Dari pengakuannya saat melakukan aksinya lelaki FA bersama rekannya lelaki ZU alias Acong, petugas pun langsung bergerak dan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki ZU alias Acong di Jalan Tambasa Makassar.
Lanjut Kasubbag Humas, barang hasil curiannya tersebut pelaku jual lewat medsos Makassar Dagang seharga RP. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan hasilnya mereka bagi dua.
Selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.